PEMBENTUKAN
BPUPKI
Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia atau (Jepang: Dokuritsu Junbi Cosakai atau
dilafalkan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) adalah sebuah badan yang dibentuk
oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada
tanggal 29 April
1945 bertepatan dengan
hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan
dukungan bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan
membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 63 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua
Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P. Soeroso.
Adapun latar belakang pembentukan
BPUPKI secara formil, termuat dalam Maklumat Gunseikan nomor 23 tanggal 29 Mei
1945, dilihat dari latar belakang dikeluarnya Maklumat No. 23 itu adalah karena
kedudukan Facisme (kekuasaan) Jepang yang sudah sangat terancam. Maka
sebenarnya, kebijaksanaan Pemerintah Jepang dengan membentuk BPUPKI bukan
merupakan kebaikan hati yang murni tetapi Jepang hanya ingin mementingkan
dirinya sendiri, yaitu pertama; Jepang ingin mempertahankan sisa-sisa
kekuatannya dengan cara memikat hati rakyat Indonesia, dan yang kedua;
untuk melaksanakan politik kolonialnya.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk
sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang.
Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh R.P.Soeroso, dengan wakil Abdoel Gafar
Pringgodigdo dan Masuda (orang Jepang).
Pada tanggal 7 Agustus
1945, Jepang membubarkan
BPUPKI dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia atau (Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai) dengan
anggota berjumlah 21 orang sebagai upaya pencerminan perwakilan etnis [1]terdiri
berasal dari 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1
orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari maluku, 1 orang
dari Tionghoa.
Pada tahun 1944 saipan jatuh ke
tangan sekutu.dengan pasukan jepang di Papua Nugini Kepulauan Solomon,dan
Kepulauan Marshall yang berhasil di pukul mundur oleh pasukan sekutu.Dalam
situasi kritis tersebut,pada tanggal 1 maret 1945 Letnan Jendral Kumakici
Harada , pimpinan pemerintah pendudukan jepang di jawa , mengumumkan
pembentukan badan penyelidik Usaha-usaha persiapan kemerdekan INDONESIA
(Dokuritsu Junbi Cosakai) . pengangkatan pengurus ini di umumkan pada tanggal
29 april 1945 .
dr.Radjiman Wediodiningrat diangkat
sebagai (Kaico), sedangkan yang duduk sebagai ketua muda (fuku kico) pertama di
jabat oleh seorang jepang , Shucokai cirebon yang bernama Icibangase . R .P
.Suroso diangkat sebagai kepala sekertariat dengan di bantu oleh Toyohiti
Masuda dan Mr. A. G . Pringodigdo pada tanggal 28 mei 1945 dilangsungkan upacara
peresmian badan penyelidik Usaha-Usaha persiapan kemerdekaan bertempat di
gedung Cuo sangi in, jalan pejambon (Sekarang GedungDepartemen Luar negri)
,jakarta.upacara peresmian itu dihadiri pula oleh dua pejabat jepang yaitu
jendral Itagaki (panglima tentara ke tujuh yang bermarkas di singapura) dan
letnan jendral nagano (panglima tentara Keenam belas yang baru ). Pada
kesempatan itu di kibarkan bendera jepang ,Hinomaru oleh Mr.A.G. pringgodigdo
yang disusul dengan pengibaran bendera merah putih oleh toyohiko Masuda.
Rapat
Pertama
Rapat pertama diadakan di gedung Chuo
Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan
Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad,
lembaga DPR pada jaman kolonial Belanda.
Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei
1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar
negara. Pada rapat pertama ini terdapat 3 orang yang mengajukan pendapatnya
tentang dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad
Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu:
- peri kebangsaan
- peri ke Tuhanan
- kesejahteraan rakyat
- peri kemanusiaan
- peri kerakyatan
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr.
Mr. Soepomo
mengusulkan lima asas yaitu
- persatuan
- mufakat dan demokrasi
- keadilan sosial
- kekeluargaan
- musyawarah
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno
mengusulkan lima asas pula yang disebut Pancasila yaitu:
- kebangsaan Indonesia
b. internasionalisme dan peri kemanusiaan
c. mufakat atau demokrasi
d. kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan yang Maha Esa
Kelima asas dari Soekarno disebut
Pancasila yang menurut beliau bilamana diperlukan dapat diperas menjadi Trisila
atau Tiga Sila yaitu:
a. Sosionasionalisme
b. Sosiodemokrasi
c. Ketuhanan yang berkebudayaan
a. Sosionasionalisme
b. Sosiodemokrasi
c. Ketuhanan yang berkebudayaan
Bahkan masih menurut Soekarno,
Trisila tersebut di atas bila diperas kembali disebutnya sebagai Ekasila yaitu
merupakan sila gotong royong merupakan upaya Soekarno
dalam menjelaskan bahwa konsep tersebut adalah dalam satu-kesatuan. Selanjutnya
lima asas tersebut kini dikenal dengan istilah Pancasila,
namun konsep bersikaf kesatuan tersebut pada akhirnya disetujui dengan urutan
serta redaksi yang sedikit berbeda.
Sementara itu, perdebatan terus
berlanjut di antara peserta sidang BPUPKI mengenai penerapan aturan Islam dalam
Indonesia yang baru.
Masa
antara Rapat Pertama dan Kedua
Sampai akhir rapat pertama, masih
belum ditemukan kesepakatan untuk perumusan dasar negara, sehingga akhirnya
dibentuklah panitia kecil untuk menggodok berbagai masukan. Panitia kecil
beranggotakan 9 orang dan dikenal pula sebagai Panitia Sembilan dengan susunan
sebagai berikut:
- Ir. Soekarno (ketua)
- Drs. Moh. Hatta
(wakil ketua)
- Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
- Mr. Muhammad
Yamin (anggota)
- KH.
Wachid Hasyim (anggota)
- Abdul Kahar Muzakir (anggota)
- Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
- H. Agus
Salim (anggota)
- Mr. A.A. Maramis
(anggota)
Setelah melakukan kompromi antara 4
orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari pihak Islam, tanggal
22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar
negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang
berisikan:
a. Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
Rapat
Kedua
Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli
1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan,
rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara,
pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia
Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi
dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya
ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu,
ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau
sekitarnya.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia
Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:
- Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua
merangkap anggota)
- Mr. Wongsonegoro
- Mr. Achmad Soebardjo
- Mr. A.A. Maramis
- Mr. R.P. Singgih
- H. Agus Salim
- Dr. Soekiman
Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia
Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil
perancang UUD tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat
pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir.
Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: a.
pernyataan Indonesia merdeka b. pembukaan UUD c. batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan
rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam
Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya
diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
a. Perumusan Dasar Negara Indonesia
untuk merumuskan UUD diawali dengan pembahasan mengenai dasar negara Indonesia Merdeka .
1) Rumusan Mr. Muh. Yamin
Tokoh yang pertama kali mendapatkan kesempatan untuk penyampaian rumusan Dasar Negara Indonesia Merdeka adalah Mr Muh . Yamin mengemukakan lima” Ajas Dasar Negara Republik Indonesia ”sebagai berikut :
a) peri kebangsaan
b) peri kemusiaan
c) peri ke-tuhanan
d) periKerakyataan
e) Kesejahteraan rakyat
a. Perumusan Dasar Negara Indonesia
untuk merumuskan UUD diawali dengan pembahasan mengenai dasar negara Indonesia Merdeka .
1) Rumusan Mr. Muh. Yamin
Tokoh yang pertama kali mendapatkan kesempatan untuk penyampaian rumusan Dasar Negara Indonesia Merdeka adalah Mr Muh . Yamin mengemukakan lima” Ajas Dasar Negara Republik Indonesia ”sebagai berikut :
a) peri kebangsaan
b) peri kemusiaan
c) peri ke-tuhanan
d) periKerakyataan
e) Kesejahteraan rakyat
2) Rumusan prof. Dr .Mr. Soepomo
Pada tanggal 31 mei 1945 prof. Dr.Mr Soepomo mengajukan Dasar Negara Indonesia Merdeka yaitu sebagai berikut :
a) Persatuan
b) Kekeluargaan
c) Keseimbangan
d) Musyawarah
e) Keadilan sosial
3) Rumusan Ir. Soekarno
Pada tanggal 31 mei 1945 prof. Dr.Mr Soepomo mengajukan Dasar Negara Indonesia Merdeka yaitu sebagai berikut :
a) Persatuan
b) Kekeluargaan
c) Keseimbangan
d) Musyawarah
e) Keadilan sosial
3) Rumusan Ir. Soekarno
Pada tanggal 1juni 1945
berlangsunglah rapat terakhir dalam persidangan pertama , itu .pada kesempatan
itulah Ir Soekarno mengemukakan pidatonya yang kemudian dikenal sebagai
”Lahirnya pancasila ”.selain berisi pandangan mengenai dasar negara Indonesia
Merdeka ,keistimewaan pidato Ir Soekarno juga berisi usulan mengenai nama bagi
dasar negara ,yaitu pancasila ,Trisiia ,atau Ekasila .
Selanjutnya ,sidang memilih nama
pancasila sebagai nama dasar negara .Lima dasar negara yang diusulkan oleh Ir
Soekarno adalah sebagai berikut :
a) Kebangsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c) Mufakat atau demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan Yang Maha Esa
a) Kebangsaan Indonesia
b) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
c) Mufakat atau demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Piagam
Jakarta
Pada tanggal 22 jini 1945 BPUPKI membentuk
panitia kecil yang beranggotakan dengan 9orang . oleh karna itu, panitia ini di
sebut juga sebagai panitia sembilan. Anggotanya berjumlah 9orang , yaitu
sebagai berikut:
1) Ir.Soekarno
2) Drs.Moh. Hatta
3) Mr. Muh. Yamin
4) Mr. Ahmad soebardjo
5) Mr. A.A . Maramis
6) Abdul kadir Muzakir
7) K. H. Wachid Hasjim
8) H. Agus Salim
9) Abikusno Tjokrosjos
1) Ir.Soekarno
2) Drs.Moh. Hatta
3) Mr. Muh. Yamin
4) Mr. Ahmad soebardjo
5) Mr. A.A . Maramis
6) Abdul kadir Muzakir
7) K. H. Wachid Hasjim
8) H. Agus Salim
9) Abikusno Tjokrosjos
Mr. Muh. Yamin menamakan rumusan
tersebut piagam Jakarta atau Jakarta Charter. rumusan rancangan dasar negara
Indonesia Merdeka itu adalah sebagai berikut :
1) Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at islam sebagai pemeluk – pemeluknya ,
2) (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Kesatuan Indonesia
4) (dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan
5) (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi kerakyatan indonesia
1) Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at islam sebagai pemeluk – pemeluknya ,
2) (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Kesatuan Indonesia
4) (dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan
5) (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi kerakyatan indonesia
c.
Rancangan UUD
Pada tanggal 10 juli 1945 dibahas
Rencana UUD, termasuk soal pembukaan atau preambule-nya oleh sebuah panitia
perancang UUD dangan suara bulat menyetujui isi prembule (pembukaan) yang di
ambil dari piagam jakarta. Hasil perumusan panitia kecil ini kemudian di
sempurnakan bahasanya oleh panitia penghalus bahasa yang terdiri dari Husein
Djaja diningrat , H. Agus salaim, dan Prof . Dr. Mr . Soetomo
persidangan ke2 BPUPKI di laksanakan pada tanggal 14 juli 1945 dalam rangka menerima laporan panitia perancang UUD. Ir. Soekarno selaku ketui penitia melaporkan 3 hasil yaitu :
1) Pernyataan indonesia merdeka
2) Pembukaan UUD
3) UUD (batang tubuh )
persidangan ke2 BPUPKI di laksanakan pada tanggal 14 juli 1945 dalam rangka menerima laporan panitia perancang UUD. Ir. Soekarno selaku ketui penitia melaporkan 3 hasil yaitu :
1) Pernyataan indonesia merdeka
2) Pembukaan UUD
3) UUD (batang tubuh )
2.Reaksi
GolongonMuda
a.Kongres Pemuda Seluruh Jawa
a.Kongres Pemuda Seluruh Jawa
Tanggal 16 mei 1945 di bandung
diadakan kongres pemuda seluruh jawa yang di prakarsai angkatan moeda
indonesia. Kongres pemuda itu dihadirin oleh lebih 100 pemuda. Kongres tersebut
menghimbau para pemuda di jawa hendaknya bersatu dan mempersiapkan diri untuk
melaksanakan proklamasi kemerdkaan . satelah 3 hari kongres berlangsung,
akhirnya di putuskan 2 buah resolusi, yaitu:
1) semua golongan indonesia , terutama golongan pemuda di persatukan dan di bulatkan di bawah satu pimpinan nasional.
2) dipercepatnya pelaksanaan pernyataan kemerdekaan indonesia.
b.pembentukan Gerakan Angkatan Baroe Indonesia
1) semua golongan indonesia , terutama golongan pemuda di persatukan dan di bulatkan di bawah satu pimpinan nasional.
2) dipercepatnya pelaksanaan pernyataan kemerdekaan indonesia.
b.pembentukan Gerakan Angkatan Baroe Indonesia
pernyataan pada kongres pemuda
seluruh jawa tidak memuaskan beberapa tokoh pemuda yang hadir. Mereka bertekad
untuk menyatakan suatu gerakan pemuda yang lebih radikal . diadakan suatu
pertemuan rahasia di jakerta utuk membentuk suatu panitia kusus yang di ke tuai
oleh B. M. Diah . yang menghasilkan pembentukan gerakan angkatan baroe
indonesia misalnya:
1) mencapai persatuan yang kompak di antara seluruh golongan masyarakat indonesia
2) menanamkan semangat revolusioner masa atas dasar kesadaran mereka sebagai rakyat yang berdaulat
3) membentuk negara kesatuan republik indonesia
4) bahu–bahu bersama jepang untuk mempersatukan indonesia tetapi jika perlu termasuk untuk mencapai kemerdekaan dengan kekuatannya sendiri .
c. pembentukan gerakan rakyat baroe .
1) mencapai persatuan yang kompak di antara seluruh golongan masyarakat indonesia
2) menanamkan semangat revolusioner masa atas dasar kesadaran mereka sebagai rakyat yang berdaulat
3) membentuk negara kesatuan republik indonesia
4) bahu–bahu bersama jepang untuk mempersatukan indonesia tetapi jika perlu termasuk untuk mencapai kemerdekaan dengan kekuatannya sendiri .
c. pembentukan gerakan rakyat baroe .
adalah gerakan rakyat baroe yang di
bentuk berdasarkan hasil sidang ke-8 cuo sangiin. Susunan pengurus pusat
organisasi ini terdiri dari 80 orang . anggotanya terdiri atas penduduk asli
indonesia dan bangsa jepang golongan cina, golongan arab ,dan golongan
peranakan eropa.
3. pembentukan PPKI
3. pembentukan PPKI
Pada tanggal 7 agustus 1945 BPUPKI
di bubarkan sebagai penggantinya pemerintah pendudukan jepang membentuk PPKI
.Ir. soekarno untuk sebagai ketua PPKI dan Drs. Muh hata ditunjuk sebagai wikil
ketuanya , sedangkan Mr.Ahmad Soerbadjo ditunjuk sebagai penasehatnya .
4. peristiawa Rengasdengklok
4. peristiawa Rengasdengklok
Moh Hatta berjanji akan menanyakan
hal itu kepada Gunsekanbu. Setelah yakin bahwa jepang telah menyerahkan kepada
sekutu Moh. Hatta mengabil keputusan untuk segera meninggalkan Anggota PPKI .
Rapat yang dipimpin oleh Chairul
Saleh itu menghasilkan keputusan ” kemerdekaan indonesia adalah hak dan soal
indonesia sendiri , tak dapat di gantung pada orang dan negara lain .
5 .perumusan teks proklamasi
5 .perumusan teks proklamasi
Sebelum mereka mulai merumskan
naskah proklamasi . Kalimat pertama dari naskah proklamasi merupakan saran dari
Mr.Ahmad Soebardjo yang diambil dari rumusan BPUPKI , sedangkan kalimat
terakhir merupakan sumbangan pikiran dari Drs .Moh. Hatta.
6.pelaksana
proklamasi kemerdekaan
Pimpinan bangsa indonesiia telah
berdatangan ke jalan pegang saat Timur. Adapun susunan acara yang telah
dipersiapkan adalah :
1)pembacaan proklamasi
2)pengibaran bendera merah putih
3) sambutan wali kota Soewirjo dan dr.Muwardi
7.penyebaran berita proklamasi
1)pembacaan proklamasi
2)pengibaran bendera merah putih
3) sambutan wali kota Soewirjo dan dr.Muwardi
7.penyebaran berita proklamasi
Berita proklamasi yang sudah meluas
di seluruh jakarta disebarkan keseluruh indonesia. Selain lewat radio, berita
proklamasi juga disiarkan lewat pers dan surat sebaran.
8.Reaksi Rakyat terhadap proklamasi kemerdekaan
8.Reaksi Rakyat terhadap proklamasi kemerdekaan
Reaksi berbagai daerah di indonesia
terhadap proklamasi kemerdekaan Republik indonesia adalah terjadinya perubahan
kekuasaan , baik dengan cara kekerasan maupun dengan cara perundingan .
B.
pembentukaan pemerintahan indonesia
1 .pembentukaan pelengkapan negara
a) sidang PPKI tanggal 18 agustus 1945
1) pembahasan dan pengesahaan UUD
2)perubahan UUD dalam rapat PPKI tanggal 18agustus 1945
3)masa lah penmgangkatan presiden dan wakil presiden
4)pembentukan komite nasional
b) sidang PPKI tgl 19 agustus 1945
1)pembagia wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi beserta Gubernur
2)pembentukan komite Nasionol
3)menetapkan 12 kementrian
c)siding PPKI tgl 22 agustus 1945
1)pembentukan komite nasionol
2)pembentukan partai nasional Indonesia
3)pembentukan bsdan keamanan Rakyat (bkr)
d)rapat raksasa di lapangan ikada
2.perubahan otoritas knip dan lembaga kepresidenan pada awal kemerdekaan
1 .pembentukaan pelengkapan negara
a) sidang PPKI tanggal 18 agustus 1945
1) pembahasan dan pengesahaan UUD
2)perubahan UUD dalam rapat PPKI tanggal 18agustus 1945
3)masa lah penmgangkatan presiden dan wakil presiden
4)pembentukan komite nasional
b) sidang PPKI tgl 19 agustus 1945
1)pembagia wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi beserta Gubernur
2)pembentukan komite Nasionol
3)menetapkan 12 kementrian
c)siding PPKI tgl 22 agustus 1945
1)pembentukan komite nasionol
2)pembentukan partai nasional Indonesia
3)pembentukan bsdan keamanan Rakyat (bkr)
d)rapat raksasa di lapangan ikada
2.perubahan otoritas knip dan lembaga kepresidenan pada awal kemerdekaan
a)kebinet presidensil pertama
b)maklumat pemerintah no.x tgl 16 oktobor 1945
3. maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945
4.maklumat pemerintah tgl 14 november 1945
C.penyusunan kekuatan pertahanan keamanan
b)maklumat pemerintah no.x tgl 16 oktobor 1945
3. maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945
4.maklumat pemerintah tgl 14 november 1945
C.penyusunan kekuatan pertahanan keamanan
1)pembentukan bkr
2)pembentukan tentara nasional
2)pembentukan tentara nasional
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Karena BPUPKI dianggap
terlalu cepat ingin melaksanakan proklamasi kemerdekaan, maka Jepang
membubarkannya dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) ( 独立準備委員会 ) Dokuritsu
Junbi Iinkai, lit. Komite Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 7 Agustus
1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
1.Keanggotaan
Pada awalnya PPKI beranggotakan 21
orang (12 orang dari Jawa,
3 orang dari Sumatra,
2 orang dari Sulawesi,
1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara,
1 orang dari Maluku,
1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut:
- Ir.
Soekarno (Ketua)
- Drs.
Moh. Hatta (Wakil Ketua)
- Prof.
Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
- KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
- R. P. Soeroso (Anggota)
- Soetardjo Kartohadikoesoemo
(Anggota)
- Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
- Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
- Otto Iskandardinata (Anggota)
- Abdoel Kadir (Anggota)
- Pangeran Soerjohamidjojo
(Anggota)
- Pangeran Poerbojo (Anggota)
- Dr.
Mohammad Amir (Anggota)
- Mr. Abdul Abbas (Anggota)
- Mr. Mohammad Hasan (Anggota)
- Dr. GSSJ
Ratulangi (Anggota)
- Andi Pangerang (Anggota)
- A.H. Hamidan (Anggota)
- I Goesti Ketoet Poedja
(Anggota)
- Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
- Drs. Yap
Tjwan Bing (Anggota)
Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang,
keanggotaan bertambah 6 yaitu :
- Achmad Soebardjo (Anggota)
- Sajoeti Melik
(Anggota)
- Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
- R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
- Kasman Singodimedjo (Anggota)
- Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)
2.Persidangan
Tanggal 9 Agustus
1945, sebagai pimpinan
PPKI yang baru, Soekarno,
Hatta
dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal
Terauchi. Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas
karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas
nama PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus
1945 tidak dapat
terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok.
Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus
1945, PPKI memutuskan
antara lain:
- mengesahkan Undang-Undang
Dasar,
- memilih dan mengangkat Ir.
Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden RI,
- membentuk Komite Nasional untuk
membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.
- Kata Muqaddimah diganti
dengan kata Pembukaan.
- Kalimat Ketuhanan, dengan
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya di dalam Piagam
Jakarta diganti dengan Ketuhanan yang Mahaesa.
- Mencoret kata-kata … dan
beragama Islam pada pasal 6:1 yang berbunyi Presiden ialah orang
Indonesia Asli dan beragama Islam.
- Sejalan dengan usulan kedua,
maka pasal 29 pun berubah.
C.Peristiwa
Rengasdengklok
Peristiwa Rengasdengklok adalah
peristiwa dimulai dari “penculikan” yang dilakukan oleh sejumlah pemuda (a.l. Adam Malik
dan Chaerul Saleh
dari Menteng 31 terhadap Soekarno dan Hatta. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 1945
pukul 04.30. WIB, Soekarno dan Hatta dibawa ke Rengasdengklok,
Karawang,
untuk kemudian didesak agar mempercepat proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia,sampai dengan terjadinya kesepakatan antara golongan tua yang
diwakili Soekarno dan Hatta serta Mr. Achmad
Subardjo dengan golongan muda tentang kapan proklamasi akan
dilaksanakan.
Menghadapi desakan tersebut,
Soekarno dan Hatta tetap tidak berubah pendirian. Sementara itu di Jakarta,
Chairul dan kawan-kawan telah menyusun rencana untuk merebut kekuasaan. Tetapi
apa yang telah direncanakan tidak berhasil dijalankan karena tidak semua
anggota PETA
mendukung rencana tersebut.
Proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia rencananya akan dibacakan Bung Karno dan Bung Hatta pada hari Kamis, 16 Agustus
1945 di Rengasdengklok, di
rumah Djiaw Kie Siong. Naskah teks proklamasi sudah
ditulis di rumah itu. Bendera Merah Putih sudah dikibarkan para
pejuang Rengasdengklok pada Rabu tanggal 15 Agustus,
karena mereka tahu esok harinya Indonesia akan merdeka.
Karena tidak mendapat berita dari
Jakarta, maka Jusuf Kunto dikirim untuk
berunding dengan pemuda-pemuda yang ada di Jakarta. Namun sesampainya di
Jakarta, Kunto hanya menemui Mr. Achmad
Soebardjo, kemudian Kunto dan Achmad Soebardjo ke Rangasdengklok
untuk menjemput Soekarno, Hatta, Fatmawati
dan Guntur.
Achmad Soebardjo mengundang Bung Karno dan Hatta berangkat ke Jakarta untuk
membacakan proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur 56. Pada tanggal 16 tengah
malam rombongan tersebut sampai di Jakarta.
Keesokan harinya, tepatnya tanggal 17 Agustus
1945 pernyataan proklamasi
dikumandangkan dengan teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia
yang diketik oleh Sayuti Melik menggunakan
mesin ketik yang “dipinjam” (tepatnya sebetulnya diambil) dari kantor Kepala
Perwakilan Angkatan Laut Jerman, Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler.[1]
D.Piagam
Jakarta
Piagam Jakarta adalah hasil kompromi
tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui
pada tanggal 22 Juni
1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaan
(nasionalis). Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI.
Di dalam Piagam Jakarta terdapat
lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan
beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
Pada saat penyusunan UUD pada Sidang
Kedua BPUPKI,
Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule).
Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah
diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi Ketuhanan
Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis
setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan
menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno,
Mohammad
Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim,
Achmad
Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad
Yamin.
PROSES
PENYUSUNAN SILA-SILA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
A. Latar
Belakang Terbentuknya Pemerintahan Indonesia
Ketika pecah Perang Dunia ke- 2 di
Eropa dan menyebar ke Pasifik, Jepang menduduki Hindia Belanda bulan Maret
1942, setelah tentara Belanda menyerah menyusul kejatuhan Hing Kong, Manila, dan
Singapura. Pada 1 April 1945 pasukan Amerika mendarat di Okinawa. Kemudian pada
tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 Amerika menjatukan bom atom di Hiroshima dan
Nagasaki (Jepang). Beberapa hari kemudian, pada 14 Agustus 1945, Jepang
menyerah kepada Tentara Sekutu. Kejadian tersebut membuka peluang bagi bangsa
Indonesia untuk memproklamirkan kemerdekaan. Tiga hari setelah Jepang menyerah
tanpa syarat, pada tanggal 17 Agustus 1945, pemimpin nasional Indonesia Ir.
Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia atas
nama bangsa Indonesia.
Proklamasi, yang diselenggarakan di
Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, didengar oleh ribuan bangsa Indonesia
karena teks tersebut secara rahasia disiarkan oleh pegawai radio memakai
pemancar yang dikontrol Jepang.Dari peristiwa inilah mulai terbentuknya
Pemerintahan Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Ir. Soekarno. Sedangkan
Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden. Pada tanggal 15 September 1945 kabinet
pertama terbentuk.
B.
Pengertian
Sebelum kita membahas Proses
Penyusunan Sila-sila Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, disini kami
akan membahas pengertian dari Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pancasila adalah landasan filosofis
dari Negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata Sansekerta yang terdapat
didalam kitab Sutasoma karangan Empu Tantular pada masa kerajaan
Majapahit, yaitu Panca artinya lima, dan Sila artinya dasar.
Jadi, Pancasila itu adalah lima prinsip dasar yang terkait dan tidak dapat
terpisahkan satu sama lainnya, yaitu :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan
beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia.
Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945
adalah sesuatu draf yang didahului oleh Preambul, Undang-Undang Dasar 1945
terdiri dari 37 pasal, 4 peraturan peralihan dan peraturan tambahan. Preambul
terdiri dari empat paragraf dan mengandung kecaman terhadap penjajahan di
dunia, merujuk kepada perjuangan kemerdekaan Indonesia, deklarasi kemerdekaan,
dan pernyataan tujuan dasar dan prinsip-prinsip. Demikianlah pengertian
undang-undang menurut kami.
C. Sejarah
Perkembangan UUD 1945
Sejarah Tatanegara Republik
Indonesia telah mencatat bahwa sejak Negara Republik Indonesia diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan sekarang, sudah tiga Undang-Undang
Dasar pernah berlaku dan digunakan sebagai landasan konstitusional Negara
Republik Indonesia. Adapun tiga Undang-Undang Dasar itu ialah:
- Undang-Undang Dasar 1945 yang
memuat dalam berita Republik Indonesia tahun II (1945) No. 7., halaman 45
sampai 48, berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 sampai 17 Agustus 1950;
kemudian berlaku kembali sejak 5 Juli 1959 sampai sekarang.
- Konstitusi Republik Indonesia
Serikat yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 3 tahun 1950, berlaku
mulai tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
- Undang-Undang Dasar sementara
yang diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 56 tahun 1950 sebagai
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1950, yang berlaku mulai 17 Agustus 1950
sampai 5 Juli 1959.
Jadi dalam sejarah konstitusi,
Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai perkembangan yang istimewa jika dibandingkan
dengan Undang-Undang Dasar lain yang pernah berlaku di Indonesia.
Keistimewaannya itu diantaranya:
- Undang-Undang Dasar 1945
berlaku yang pertama kali setelah Negara Republik Indonesia
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, tepatnya berlaku sejak
tanggal 18 Agustus 1945.
- Pada saat berlakunya Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950) tidak
berarti bahwa UUD 1945 tidak berlaku lagi. Ia tetap berlaku, malahan
Undang-Undang ini memakai dengan dua konstitusi, yaitu UUD 1945 dan
Konstitusi Republik Indonesia Serikat[3].
Berdasarkan hal tersebut di atas,
maka dapat diadakan penahapan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
berikut:
- 1. Tahap pertama :
18 Agustus 1945-27 Desember 1949
- 2. Tahap
kedua : 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
- 3. Tahap
ketiga : 5 Juli 1959-sekarang.
D. Proses
Perumusan Dasar Negara Indonesia
- Sejarah Pengesahan Pembukaan
UUD 1945
Setelah kita amati secara teliti,
historis penyusunan UUD 1945 memiliki karakteristik yang berbeda dengan ketika
disusunannya UUD 1945. Rancangan pembukaan disusun dengan aktivitas historis
yang sangat unik, seperti Undang-undang Dasar menciptakan pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya. Secara
yuridis (hukum), pembukaan (preambule) berkedudukan lebih tinggi dari pada UUD
1945 karena ia berstatus sebagai pokok kaidah fundamental (mendasar)
daripada Negara Indonesia, sifatnya abadi, tidak dapat diubah oleh siapapun
walaupun oleh MPR ataupun dengan jalan hukum, oleh karena itu bersifat
imperatif.
Historis penyusunan dan pengesahan
Pembukaan UUD 1945 secara kronologis dapat digambarkan sebagai berikut :
- Tanggal 7 September 1944 adalah
janji politik Pemerintahan Balatentara Jepang kepada Bangsa Indonesia,
bahwa Kemerdekaan Indonesia akan diberikan besok pada tanggal 24
Agustus 1945.
Latar belakang :
- balatentara Jepang menjelang
akhir 1944, menderita kekalahan dan tekanan dari tentara sekutu.
- tuntutan dan desakan dari
pemimpin Bangsa Indonesia.
- Tanggal 29 April 1945
pembentukan BPUPKI oleh Gunswikau (Kepala Pemerintahan Balatentara
Jepang di Jawa). Badan ini bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu
mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, dan beranggotakan 60 orang
terdiri dari para Pemuka Bangsa Indonesia yang diketuai oleh Dr.
Rajiman Wedyodiningrat, dengan wakil muda Raden Panji Soeroso dan
itibangase Yosio[5].
- Dasar Disusunnya Rancangan
Pembukaan (Preambule) UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar
Dasar-dasar pikiran disusunnya
Rancangan Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar dapat kita dapati dengan
memeriksa kembali jalannya persidangan BPUPKI yang secara kronologis nanti kita
bahas pada bab berikutnya. Dipembahasan ini, kami akan tampilkan secara
sistematis cara kerja yang ditempuh oleh BPUPKI.
Adapun cara kerja yang ditempuh oleh
BPUPKI dalam penyusunan Rancangan Pembukaan UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara
ada 2 (dua) Pase, yaitu :
- Pase Penyusunan (Perumusan)
- penyusunan konsep Rancangan
Dasar Negara Indonesia Merdeka yang kemudian disahkan sebagai Rancangan
Dasar Negara Indonesia Merdeka.
- penyusunan Konsep Rancangan
Preambule Hukum Dasar yang kemudian diserahkan menjadi Rancangan
Preambule Hukum Dasar.
- penyusunan hal-hal yang lain,
seperti :
- Rancangan pernyataan
Indonesia Merdeka.
- Rancangan Ekonomi dan
Keuangan
- Rancangan Bagian Pembelaan
Tanah Air.
- Bentuk Negara.
- Wilayah Negara.
- Pase Pengesahan
- pengesahan Rancangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, adalah sebagai berikut :
- Menetapkan Rancangan
Preambule Hukum Dasar (yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta)
dengan beberapa perubahan (amandemen) sebagai pembukaan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia.
- Menetapkan Rancangan Hukum
Dasar Negara Republik Indonesia setelah mendapat beberapa perubahan
sebagai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
- Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Menetapkan berdirinya
Komite Nasional.
Jadi, kesimpulan menurut kami; Idea
disusunnya suatu konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar timbul dalam
Rapat-rapat Gabungan tanggal : 22 Juni 1945. Didalam Rapat Gabungan itu,
selanjutnya akan terbentuk Panitia Delapan dan Panitia Sembilan.
E. Proses
Perumusan dan Pengesahan Sila-sila Pancasila dan UUD 1945
1.
Perumusan Sila-Sila Pancasila
Pada awal mula Perumusan
(penyusunan) Sila-sila Pancasila adalah sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29
Mei s/d 1 Juni 1945 dengan Acara Sidang Mempersiapkan Rancangan Dasar Negara
Indonesia Merdeka.
Berpidato
dan Mengajukan Konsep:
- Tanggal 29 Mei 1945 : Prof. Mr.
H. Moh. Yamin (berpidato), mengajukan saran/usul yang disiapkan secara
tertulis, yang berjudul “Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia” . Lima Azas dan Dasar itu adalah sebagai berikut :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Disamping itu juga beliau
melampirkan “Konsep Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia”.
Rumusan konsep Dasar Negara itu adalah :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan yang adil dan
beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia
Keputusan
belum mendapat kesepakatan.
- Sementara itu dari golongan
islam dalam siding BPUPKI mengusulkan juga konsepsi Dasar Negara
Indonesia Merdeka ialah Islam.
Keputusan
tidak mendapat kesepakatan.
- Tanggal 31 Mei 1945 :
- Prof. Dr. Mr. R. Soepomo di
gedung Chuuco Sangi In berpidato dan menguraikan tentang teori Negara
secara yuridis, berdirinya Negara, bentuk Negara dan bentuk
pemerintahan serta hubungan antara Negara dan Agama.
- Prof. Mr. Muh Yamin,
menguraikan tentang daerah Negara Kebangsaan Indonesia atas tinjauan
yuridis, histories, politik, sosiologis, geografis dan konstitusional yang
meliputi seluruh Nusantara Raya.
- Berpidato juga P. F. Dahlan,
menguraikan masalah golongan Bangsa Indonesia, peranakan Tionghoa, India,
Arab dan Eropa yang telah turun temurun tinggal di Indonesia.
- Berpidato juga Drs. Muh. Hatta,
menguraikan tentang bentuk Negara Persatuan Negara Serikat dan Negara
Persekutuan, juga hubungan negara dan agama serta Negara Republik ataukah
Monarchi.
- Tanggal 1 Juni 1945 :
Ir. Soekarno, berpidato dan
mengusulkan tentang “Konsepsi Dasar Falsafah Negara Indonesia Merdeka”
yang diberi nama Pancasila dengan urutan sebagai berikut :
- Kebangsaan Indonesia
- Peri Kemanusiaan
(Internasionalisme)
- Mufakat Demokrasi
- Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
Keputusan
belum mendapat kesepakatan
Berpidato juga :
- Abikusno Cokrosoejoso
- M. Soetarjo Kartohadikoesoemo
- Ki. Bagus Hadikusumo
- Liem Koen Hian.
- Rumusan pada Piagam Jakarta 22
Juni 1945;
- Ke-Tuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh
Rakyat Indonesia.
- Pembukaan UUD 1945 pada
tanggal 18 Agustus 1945;
- Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan
beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh
Rakyat Indonesia.
- Mukaddimah Konstitusi RIS dan
UUD 1950;
- Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial.
- Rumusan Lain;
- Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kedaulatan Rakyat
- Keadilan Sosial.
Setelah diadakan rapat dan diskusi,
maka telah disepakati berdasarkan sejarah perumusan dan pengesahannya, yang
shah dan resmi menurut yuridis menjadi Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila
seperti tercantum didalam Pembukaan UUD 1945. Yaitu 18 Agustus 1945 sampai
1 Juni 1945 merupakan proses menuju pengesahannya.
2.
Perumusan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945
Pada perumusan/penyusunan
Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya diawali oleh beberapa tahap penyusunan,
yaitu :
- pembukaan/mukaddimah
Didalam hasil rapat Gabungan 22 Juni
1945, maka sebagai keputusan yang keempat ialah dibentuknya Panitia Kecil
Penyelidik Usul-usul (Perumusan Dasar Negara/Mukaddimah) yang terdiri dari 9
anggota (Panitia Sembilan). Adapun dalam rapat tersebut, Mr. Muhammad Yamin
menyampaikan Konsep Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia pada
tanggal 29 Mei 1945, yang berjudul Azas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia.
- lima azas dan dasar itu adalah
peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ke-Tuhanan, peri kerakyatan,
keadilan sosial (kesejahteraan sosial)
- Mr. Muhammad Yamin juga
menyampaikan Konsep Rancangan Pembukaan UUD 1945 diawali dengan “Dengan
nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang”.
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia
Sembilan juga telah berhasil merumuskan konsep Rancangan Preambule Hukum Dasar.
Akan tetapi, pada alenia ke-empat para peserta sidang belum ada yang setuju.
Adapun Rancangan Preambule Hukum
Dasar itu bunyinya sebagai berikut :
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat
sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia
yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tanah daerah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban lingkungan
kemakmuran bersama di Asia timur raya, akhirnya telah menyebabkan perang kepada
Amerika dan Inggris………..dan seterusnya!
- batang tubuh UUD 1945
Pada tanggal 7 Agustus 1945 Jenderal
Terauchi mengumumkan dan secara konkrit membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Sidang Pleno PPKI dimulai pada tanggal 18 Agustus 1945 jam
11.30, mempunyai acara untuk membahas Rancangan Hukum Dasar (termasuk Rancangan
Preambule Hukum Dasar) untuk ditetapkan Undang-Undang Dasar atas kemerdekaan
yang telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sebelum siding Pleno dimulai atas tanggung
jawab ketua PPKI ditambah 6 orang anggota baru untuk mewakili golongan-golongan
yang belum terwakili dalam keanggotaan PPKI yang lama (hasil tunjukan
Pemerintah Jepang). Adapun keenam orang anggota baru itu adalah :
- RTA Wiranata Kusumah, wakil
golongan islam dan golongan menak Jawa Barat.
- Ki. Hajar Dewantara, wakil
golongan Taman Siswa, dan golongan Nasional dan Jawa Tengah.
- Mr. Kasman Suryadimejo, wakil
golongan Peta.
- Mr. Akhmad Subarjo, wakil
golongan pemuda.
- Sayuti Malik, wakil golongan
kiri.
- Mr. Iwa Koesoema Sumantri,
wakil golongan kiri.
Pada sidang ini Drs. Muhammad hatta
menyampaikan hasil keputusan rapat BPUPKI tentang perumusan UUD 1945, yang
berbunyi sebagai berikut :
Mukaddimah
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat
sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia
yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara
Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat, dengan berdasar pada : Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Selanjutnya, acara dengar pendapat:
- Ir. Soekarno memberikan
usulan/saran untuk mengubah Mukaddimah menjadi Pembukaan.
- Anggota Ki. Bagoes Hadikoesoemo
memberikan usulan/saran untuk menghapus dasar pada kemanusiaan
yang adil dan beradab, menjadi kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Ir. Soekarno, selanjutnya
merevisi kata Hukum Dasar Negara Indonesia menjadi Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia.
Dan masih banyak lagi usulan/saran
yang disampaikan oleh anggota rapat PPKI. Akan tetapi, disini kami hanya
menampilkan pendapat mereka-mereka yang diterima saja.
Maka sempurnahlah isi dari
Undang-Undang Dasar 1945 itu yang berbunyi sebagai berikut :
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang berbahagia, dengan selamat
sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia
yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada : Ke-Tuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia[8].
Demikianlah penjelasan dari kami,
mengenai Proses Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 yang seluruhnya dapat
diikuti dari jalannya Persidangan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) yang kemudian disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
E.KESIMPULAN
- Hakekat Pancasila adalah Dasar
Negara. Oleh karena itu, harus diucapkan dengan satu nafas “Pancasila
Dasar Negara”.
- Rumusan Otentik Pancasila Dasar
Negara adalah rumusan dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945.
- Badan-badan yang bersangkutan
dengan perumusan Pancasila Dasar Negara adalah BPUPKI dan PPKI.
- Kronologi Pancasila Dasar
Negara:
- 28 Mei
1945
: Peresmian BPUPKI dan persidangan pertama BPUPKI dimulai-pidato Moh.
Yamin.
- 31 Mei
1945
: Pidato Soepomo
- 1 Juni
1945
: Pidato Soekarno, persidangan pertama selesai.
- 22 Juni
1945
: Perumusan Piagam Jakarta.
- 10 s/d 16 Juli
1945 : Persidangan ke-2 BPUPKI
tentang draf UUD 1945
- 18 Agustus
1945 : Pengesahan
UUD 1945.
- Tahap-tahap dalam Perumusan
Pancasila Dasar Negara :
- Individual :
- Muh.
Yamin
(29 Mei 1945)
- Supomo
(31 Mei 1945)
- Soekarno
(1 Juni 1945), yaitu Pencetusan nama Pancasila.
- Kolektif :
- Panitia
Sembilan
(22 Juni 1945)
- Sidang II BPUPKI (10-16 Juli
1945)
- Sidang
PPKI
(18 Agustus 1945)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar